Memberikan kesaksian yang berbelit-belit dan mengada-ada di persidangan kasus HKBP Ciketing, Pendeta Pieterson Purba ditegur majelis hakim.
Dalam persidangan kasus insiden HKBP Ciketing yang di gelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (10/01/2011), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi dari HKBP Pendeta Luspida Simanjuntak, Pendeta Pieterson Purba, Hasian Lumbantoruan, Rosalina Nainggolan dan Jefry Simorangkir.
Dalam persidangan dengan terdakwa Ade Firman, Pendeta Pieterson Purba memberikan keterangan yang berbelit-belit, nampak seperti orang yang tidak mengetahui duduk perkara yang sedang disidangkan. Hakim pun menegur Pendeta Purba agar tidak mengada-ngada dalam memberikan keterangan.
“Kalau tidak tahu, saudara jangan mengarang-ngaranglah,” tegur hakim. “Saudara kan yang melapor ke Direskrim Polda Metro Jaya. Jadi kalau memang tidak tahu kejadian, kalau hanya mendengar informasi sejengkal jangan diperlebar,” lanjut Hakim Ketua yang disambut sorakan dan takbir oleh para pengunjung sidang.
Di samping tidak mengetahui kronologis kejadian saksi Pendeta Purba juga tidak mengetahui siapa yang melakukan penusukan terhadap Asia Lumbantoruan dan pemukulan terhadap Luspida Simanjuntak. Sebab saat insiden berlangsung, pendeta berambut putih ini tidak berada di tempat kejadian. Ia hanya mendapat laporan telepon dari anggota jemaatnya yang ia juga tidak mengetahui siapa, setelah peristiwa itu terjadi.
Saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa KH Murhali Barda, Penasihat Hukum Shalih Mangara Sitompul bahkan meminta Majelis Hakim agar menahan Pendeta Purba karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Atas dasar beberapa keterangan palsu yang disampaikan di pengadilan, Penasihat Hukum meminta agar Pendeta Purba ditahan karena melanggar pasal 242 KUHP tentang tindak pidana pemberian keterangan palsu dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. [taz/abu aisy]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar