Senin, 14 Maret 2011

Hukum Kerja di Warnet


Syeikh Dr. Ali Jum’ah, Mufti Agung Mesir menyatakan dalam fatwa beliau yang bernomor 1954, bahwa internet adalah sarana yang berguna untuk dalam interaksi antar masyarakat. Ada manfaat dan ada pula madharatnya. Tanggung jawab penggunaannya berada di tangan penggunanya. Siapa yang menggunakannya untuk tujuan bermanfaat maka tiada dosa baginya, dan barang siapa menggunakannya tidak sesuai dengan hukum syar’i, maka dia lah yang bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

Akan tetapi, beliau mengingatkan pemiliki warnet agar ikut melakukan pengawasan. ”Bagi operator warnet juga harus menjaga dan mengawasi dengan semaksimal mungkin para pengguna, hingga warnetnya tidak menjadi salah satu sebab kerusakan. Operator juga harus memperhatikan waktu-waktu shalat, hingga tidak menjadikan warnet sebagai sebab untuk menghalangi mengingat Allah dan shalat.

Dengan demikian, bekerja di warnet adalah hal yang dibolehkan menurut syara’. Wallahu’alam."

Fatwa di atas dikeluarkan untuk merespon permohonan fatwa no. 1954, yang menanyakan hukum bekerja di warnet. Sedangkan warnet di Mesir sendiri digunakan anak-anak untuk bermain game sedangkan orang-orang dewasa juga menggunakannya untuk melakukan percakapan dengan wanita lawan jenis dari berbagai negara.

Namun, para pengguna ada juga menggunakannya untuk melakukan komunikasi dengan keluarga mereka di berbagai tempat dan untuk melihat situs-situs bermanfaat.*



Sumber : dar-alifta 
Rep: Thoriq 
Red: Cholis Akbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar