Sabtu, 28 Juli 2007


APA YANG ANDA LAKUKAN KALAU ANDA TERKENA PENYAKIT KRISTIS ?



Mencairkan simpanan? jual asset? pinjam keluarga untuk biaya pengobatan ?!?!Kini anda tidak perlu risau bila terdiagnosa 34 macam penyakit kritis; diantaranya: kanker, stroke, hepatitis, gagal ginjal, tumor otak, HIV, dll.Dengan semakin majunya peradaban, maka semakin banyak pula jenis penyakit kritis yang mengancam kehidupan kita . Disamping itu biaya pengobatan penyakit tersebut semakin tinggi tak terjangkau.Lalu apa yang akan anda lakukan bila hal ini menimpa anda ???Pastinya anda akan mencari pengobatan yang terbaik dalam usaha penyembuhan penyakit-penyakit ini. Mulai dari berobat keluar negeri sampai mencari pengobatan alternatif terpaksa dijalani .Namun, tentunya hal ini akan mempengaruhi kondisi keuangan anda; baik bagi diri sendiri maupun untuk keluarga terdekat. Mungkin anda terpaksa harus mencairkan deposito, menjual asset, bahkan harus pinjam pada orang lain untuk menutupi biaya pengobatan. Disisi lain, bila anda sebagai pencari nafkah, penghasilan keluarga akan berkurang atau bahkan terhenti sama sekali.Tentunya hal ini akan anda hindari sebisa mungkin.
Tentunya hal ini akan anda hindari sebisa mungkinPRUlink Assurance Account plus (PAA+) kini hadir memberi proteksi keuangan bagi anda dan keluarga dari 34 macam penyakit kritis.
Betul !!Prudential menawarkan produk asuransi kesehatan bagai anda dan keluarga dari 34 Macam penyakit kritiss:
Serangan Jantung: kematian suatu bagian otot jantung sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
Pembedahan Arteri Koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak yang mengakibatkan cacat pada syaraf yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak.
Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
Gagal Ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
Transplantasi Organ Penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
Operasi Katup Jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
Kehilangan Kemampuan Bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
Luka Bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf.
Operasi Pembuluh Darah Aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada dan di daerah perut .
Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari.
Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
Penyakit Alzheimer's: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus.
Tumor Jinak Otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
Penyakit Paru Kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
Motor Neuron Disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun.
Multiple Sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan.
Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan.
Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat.
Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen.
Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut atau kelainan otak .
Penyakit Crohn: (Crohn's disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa.
HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlakusumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dantertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) .
Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf.
Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner.
Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasanLupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak.
Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak.
Dengan bergabung dalam program ini, bila anda terdeteksi berpenyakit tersebut diatas, maka anda akan mendapat proteksi sebagai berikut :
Dapat penggantian biaya pengobatan
Bebas pembayaran premi bulanan sampai usia 65 tahunDisamping itu, anda dapat menikmati keunggulan PAA+ lainnya
Tabungan mendapat bunga pasar dan dapat diambil setiap saat jika diperlukan
Dapat perlindungan untuk : Cacat, Rumah Sakit, meninggal,dll
Besar setoran dan lama setoran ditentukan oleh anda
Simpanan dapat dilakukan bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan
Dapat mempergunakan kartu kredit tanpa dikenakan biaya
Fleksibel dan penuh keterbukaan
Manfaat PRUlink assurance account plus:
Jaminan Manfaat Kematian (Guaranteed Death Benefit)
Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum assured) setiap saat
Dapat melakukan penambahan premi (top up) setiap saat
Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang lebih banyak
Segera bergabunglah dengan: PRUlink Assurance Account Plus (PAA+)
Untuk mendapat gambaran proteksi yang akan anda dapat, silahkan isi data-data berikut ini, Nama, Tanggal Lahir, Jenis Pekerjaan, Merokok/tidak, Dapat menabung @ per bulan : Rp....,lalu kirim ke email hendrasyahputra
"Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan anda, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan anda, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan."
Kirimkan blog ini kepada kawan-kawan anda agar mereka dapat menikmati proteksi ini; dan anda mendapat manfaat dari program PRUflyer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar