Kamis, 02 Juni 2011

Menyoal Kenaikan Yesus dalam Bibel (Jawaban untuk Abd Al-Masih)

                                     



Hari Kenaikan Yesus Kristus (Kenaikan Isa Almasih) yang diperingati setiap tahun sebagai hari libur nasional, sangat bersejarah dan bermakna bagi umat Kristiani. Pada hari raya ini diyakini bahwa jasad insani dan oknum ilahi Yesus yang sudah mati lalu hidup lagi, kemudian naik ke sebelah kanan Tuhan di sorga. Maknanya, bahwa Yesus telah mengambil bagian sepenuhnya dalam kemuliaan, kekuasaan dan pemerintahan Tuhan.


Untuk menunjukkan makna penting Hari Kenaikan Yesus, Abd. al-Masih mengutip ayat-ayat Al-Quran untuk dijadikan sebagai alat pembenaran terhadap doktrin tersebut. Dalam buku A Question that demands an Answer terbitan The Good Way, Rikon, Switzerland, (edisi Indonesia: "Jawaban Yang Disingkapkan") ditulis demikian:

“Dapat kita baca di Quran, Allah telah mengangkat Kristus kepada-Nya serta berjanji kepadanya: “Hai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku” (Ali Imran 55).

Janji ini dinyatakan dalam Quran dan telah digenapi secara faktual: “….Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya” (An Nisaa 158).






Dengan perkataan lain, Allah mengambil Yesus anak Maria keluar dari kubur dan mengangkat dia kepada-Nya. Maka sekarang dia hidup dekat Allah” (hal. 36).
Kerancuan Tafsir Abd. al-Masih

Tanpa disadarinya, jerih payah Abd. al-Masih dalam mengotak-atik Al Quran itu justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Dikutipnya Ali Imran 55 secara tidak utuh, yang di dalamnya ada firman Allah bahwa Dia sendiri yang akan mewafatkan/mematikan nabi Isa alaihissalam (Yesus). Kalimat ini jelas membantah doktrin Trinitas (ketuhanan Yesus) yang diyakini umat Kristiani.






Jika Allah mewafatkan nabi Isa, maka otomatis dapat disimpulkan bahwa Isa (Yesus) bukan Tuhan. Jika nabi Isa adalah Tuhan, bagaimana mungkin ada Tuhan yang mewafatkan Tuhan??

Selanjutnya, disebutkan bahwa Allah akan membersihkan nabi Isa dan para pengikutnya dari orang-orang kafir. Termasuk orang-orang kafir di sini adalah umat Kristen yang menjadikan nabi Isa sebagai Tuhan (Qs. Al Ma-idah 72-73, Al-Bayyinah 6). Para pengikut Nabi Isa adalah kaum Hawariyun (Qs. As Shaff 16). Jadi nabi Isa dan para pengikut setianya dibersihkan dari orang-orang kafir dan umat Kristen.





Analisa Kenaikan Yesus Ke Surga

Dalam Bibel, hanya ada dua ayat yang melaporkan kronologis kisah kenaikan Yesus ke sorga, yaitu Markus 16:19 dan Lukas 24:51. Ini sungguh mengherankan, peristiwa besar dalam iman Kristiani diperingati sebagai “Hari Kenaikan Tuhan Yesus” ini ternyata hanya ada dua referensi.

“Sesudah Yesus berbicara demikian kepada mereka, terangkatlah ia ke sorga, lalu duduk di sebelah kanan Allah”(Markus 16:19).










“Dan ketika ia (Yesus, pen.) sedang memberkati mereka, ia berpisah dari mereka dan terangkat ke sorga” (Lukas 24:51).

Bila dianalisa, kedua ayat yang menceritakan kronologis kenaikan Yesus ke Sorga itu bermasalah, karena beberapa alasan berikut:

Pertama, Kesaksian Injil Markus dan Injil Lukas tentang kenaikan Yesus ke sorga itu tidak dapat diterima kedua-duanya, karena saling bertentangan. Markus mengatakan bahwa Yesus naik ke sorga setelah berbicara kepada 11 orang murid Yesus, sedangkan Lukas menceritakan bahwa Yesus naik ke sorga ketika sedang memberkati 11 murid Yesus.



edua, Injil Markus 16:19 menceritakan bahwa Yesus naik ke sorga lalu duduk di sebelah kanan Allah. Ini bertentangan dengan Kisah Para Rasul 7:56 yang menceritakan bahwa Yesus tidak duduk, melainkan berdiri di sebelah kanan Tuhan.

“Lalu katanya: “Sungguh, aku melihat langit terbuka dan Anak Manusia berdiri di sebelah kanan Allah”.

Ketiga, kesaksian penulis Injil Markus dan Injil Lukas bahwa Yesus sudah naik ke sorga lalu duduk/berdiri di sebelah kanan Allah, itu menunjukkan posisi Allah yang berarti Tuhan bisa dilihat dengan mata secara langsung oleh kedua penulis Injil itu. Hal ini tidak dapat dipercaya, sebab mustahil mata manusia bisa melihat Allah dan bertentangan dengan ayat-ayat berikut:






“Bapa yang mengutus Aku, Dialah yang bersaksi tentang Aku. Kamu tidak pernah mendengar suara-Nya, rupa-Nya pun tidak pernah kamu lihat” (Yohanes 5:37).

“Hormat dan kemuliaan sampai selama-lamanya bagi Raja segala zaman, Allah yang kekal, yang tak nampak, yang esa! Amin” (I Timotius 1:17).

“Dialah satu-satunya yang tidak takluk kepada maut, bersemayam dalam terang yang tak terhampiri. Seorang pun tak pernah melihat Dia dan memang manusia tidak dapat melihat Dia” (I Timotius 6:16).

“Lagi firman-Nya: “Engkau tidak tahan memandang wajah-Ku, sebab tidak ada orang yang memandang Aku dapat hidup”(Keluaran 33:20).






Tidak ada seorang pun yang pernah melihat Allah” (I Yohanes 4:12).

Keempat, Injil Markus ayat 9-20 bukan termasuk Injil naskah lama, melainkan tambahan belaka. Para pakar Alkitab sepakat bahwa ayat tersebut adalah palsu, bukan Injil Markus yang asli, dengan penjelasan berikut:

“The earliest manuscript and some other ancient witnesses do not have Mark 16:9-20” (The Holy Bible New International Version, h.1159).

“Pandangan yang umum diterima ialah bahwa Injil ini dirusakkan pada halaman terakhir, baru setelah ditulis. Atau bahwa Markus tidak dapat menyele­sai­kan­nya, barangkali karena bertambah-tambahnya penghambatan. (Tafsiran Alkitab Masa Kini 3, hal. 190).






“Markus 16:9-20 ini agaknya tidak termasuk Injil Markus yang asli. Mungkin tidak lama setelah Markus terbit, bagian penutup ini dimasukkan sebagai peng­ganti penutup yang lain” (Kitab Suci Perjanjian Baru dengan Pengantar dan Catatan, hal. 133).

“Ayat lainnya dari bab 16 ini (Markus 16:9-20) rupanya ditulis oleh tangan orang lain….. Meskipun jelas bukan dari Markus, namun Gereja tidak pernah meragukan sebagai juga terilhami” (Tafsir Injil Markus, hal. 18).

Dari beberapa penjelasan tersebut, timbullah pertanyaan, jika ayat tersebut bukan tulisan Markus, kenapa dimasukkan ke dalam Injil Markus lalu disebut sebagai Injil Markus??



Jadi, tulisan Abd. al-Masih itu sangat lucu dan tidak ilmiah. Jika peristiwa Kenaikan Yesus itu sangat penting, kenapa dari empat Injil itu hanya Markus dan Lukas saja yang menulis, padahal mereka itu bukan murid Yesus? Kenapa Matius dan Yohanes bersikap abstain, tidak melaporkan Kenaikan Yesus??

Jika Injil saja tidak tidak melaporkan secara lengkap, hanya sepotong-sepotong, mengapa Abd. al-Masih bersusah payah mengacak-acak Al-Qur’an untuk mencari dukungan terhadap doktrin Kenaikan Yesus?? Aneh sekali missionaris satu ini. [Tim Fakta/Sabili]





























Jumat, 01 April 2011

Haleluyah!! PKS Baca Injil Matius di Raker Komisi III DPR RI


Perubahan PKS menjadi partai terbuka tak perlu diragukan lagi. Untuk membuktikan diri sebagai partai yang rahmatan lil alamin, PKS mengutip dalil ayat Alkitab (Bibel), kitab suci kristiani.

Peristiwa itu terjadi saat pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi di Komisi Hukum DPR terhadap RUU Peradilan Anak, Senin (28/3/2011). Dalam pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh jurubicaranya, Nasir Djamil, PKS mengutip beberapa perintah agama dalam Injil Matius yang berasal dari Bibel. PKS menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. Intinya, PKS setuju proses terhadap RUU Peradilan Anak dilanjutkan.

"Perlakuan terhadap anak-anak menjadi cerminan kesetiaan umat Kristiani terhadap Tuhan sebagaimana dalam Matius 18 ayat 5," papar ustadz kelahiran Medan 22 Januari 1970 itu.

Ayat yang dimaksud Ustadz Nasir adalah sabda Yesus sebagai berikut: "Dan barangsiapa menyambut seorang anak seperti ini dalam namaku, ia menyambut aku."


Ketika dikonfirmasi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nasir mengaku dirinya merupakan sosok inklusif. "Saya ini alumnus IAIN (Ar-Raniry Banda Aceh), menghadirkan Islam rahmatan lil 'alamien," aku anggota DPR RI daerah pemilihan Nanggroe Aceh Darussalam-1 itu.


....Ini bukti kami tidak berpandangan sempit, ujar Ustadz Nasir...

Dia menuturkan, produk semua undang-undang harus menginspirasi semua ajaran agama di Indonesia. Penyebutan Fraksi PKS terhadap ayat di Matius, lanjut Ustadz Nasir, menunjukkan partai ini tidak memiliki pandangan sempit. "Ini bukti kami tidak berpandangan sempit," ujar Ustadz Nasir.

Usai menjelaskan pandangan Fraksi PKS, Ustadz Nasir langsung mendapat komentar dari pimpinan sidang yang juga Ketua Komisi Hukum DPR, Benny K Harman. Benny langsung mengaitkannya dengan keberadaan PKS sebagai anak nakal koalisi.Benny menuturkan, sebagai orang Kristiani, dirinya memahami betul tentang Injil Matius yang dibacakan oleh Ustadz Nasir Jamil.

"Fraksi PKS mengutip Al Kitab. Saya tahu baik isi surat itu. Intinya, kalau ada anak nakal tidak boleh dihukum dan dikucilkan. Begitu juga dengan PKS, nakal sedikit mohon supaya tidak dikucilkan. Kalau ada daging dibagi sama-sama, kebersamaan itu yang penting supaya dagingnya jangan busuk," seloroh Benny yang langsung disambut tawa seluruh peserta rapat. Ustadz Nasir yang dituju hanya menanggapi dengan senyum-senyum.

Benny agaknya mau menyindir keberadaan PKS yang dalam Sekretariat Gabungan Koalisi yang kerap berbeda dengan mayoritas partai koalisi. Yang mutakhir dalam usul hak angket pajak, PKS bersama Partai Golkar berbeda pandangan dengan partai koalisi lainnya dengan mendukung usul hak angket pajak.

Tidak ada yang perlu diributkan dari pengutipan Injil oleh partai yang dulu didirikan sebagai partai dakwah itu, bila mereka mengakui ayat-ayat Injil soal perlindungan anak masih relevan, terlepas dari fakta banyaknya kasus pedofilia para pastor yang mencoreng gereja Katolik belakangan ini. Itulah tafsir ayat 'rahmatan lil alamin' menurut partai terbuka. [taz/inl, mi]

Kamis, 24 Maret 2011

Mahasiswa Serbu Dirham Perak



Selepas mendengarkan penjelasan tentang Dinar dan Dirham puluhan mahasiswa dan pelajar menukarkan rupiah mereka dengan Dirham perak.



Seminar "Pengenalan Dinar Dirham Sebagai Alat Tukar yang Mudah dan Handal terhadap Hiperinflasi", di Kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Gedung Cirebon Center, 15 Maret lalu, dihadiri lebih dari 250 peserta. Sebagian besar adalah mahasiswa IAIN Syekh Nurjati sendiri, dari berbagai jurusan, selain para dosen dan sivitas akademika lainnya. Sejumlah pelajar SLTA juga tampak hadir di antara para peserta.

Dari seminar ini, yang menampilkan tiga pembicara yaitu Ir. Zaim Saidi dari WIN, Bpk Sufyan al Jawi dari Numismatik Indonesia, dan Bpk Ropan Hasyim, mewakili Sultan Sepuh XIV, para mahasiswa mendapatkan pemahaman baru tentang sistem keuangan yang berlaku saat ini, yang tak lain adalah riba. Rasa ingin tahu mahasiswa tentang seluk beluk sistem keuangan dalam Islam, sebagai pengganti sistem riba, sangat besar - begitu banyak pertanyaan diajukan kepada para panelis. Seminar berlangsung dalam dua bagian, yang baru diakhiri pada pukul 15.00, dengan jeda istirahat salat dhuhur dan makan siang.

Minat para mahasiswa itu pun terbukti bukan cuma berteori. Esoknya, di arena FHP (Festival Hari Pasaran), 16 Maret 2011, puluhan mahasiswa menyerbu Wakala Sunan Gunung Jati (Pangalengan) yang beroperasi hari itu. Mereka menukarkan uang rupiah mereka menjadi koin-koin dirham: mulai yang terkecil koin daniq, nisfu, dirham, dan dirhamain. Mereka menukar koin-koin tersebut baik untuk keperluan belanja di FHP, maupun untuk disimpan.

Semoga melalui praktek nyata ini pengetahuan para mahasiswa tersebut terus diamalkan sampai kelak ketika mereka sudah berkiprah dalam masyarakat secara produktif.

Dari kegiatan FHP dan Seminar para mahasiwa dan masyarakat Cirebon umumnya kini mengetahui bahwa Dinar dan Dirham adalah mata uang mereka sendiri. Dulu pernah dipakai secara umum, sempat hilang beberapa puluh tahun lamanya, dan kini kembali di tengah kehidupan mereka.(001)

Cina Dongkrak Harga Perak



Selain emas, pemerintah Cina juga memborong perak. Harganya terus terdongkrak.



Perkiraan hampir semua analis logam mulia, yang menyatakan bahwa nilai perak akan terus meningkat, semakin menemukan kebenarannya. Dalam satu dua hari terakhir ini harga perak dunia melampaui 36 USD/troy ounce, akibat dari kenaikan sampai 3% dalam sehari saja. Rupanya, lagi-lagi, ini karena tindakan pemerintah Cina. Selain emas, mereka mulai memborong perak, yang turut mendongkrak harganya.

Dalam bulan Februari 2011 lalu saja Cina dikabarkan telah mengimpor 245.6 bahkan mungkin mendekati 260 metrik ton perak. Cina berani membayar harga tinggi, di atas 30 USD/oz. Selama tahun 2010 diperkirakan Cina telah mengimpor perak totalnya mencapai hampir 3.5 juta kg (3,475,394 kilo), meningkat sampai empat kali dibanding impor tahun 2009. Tahun ini, diperkirakan, impor Cina akan lebih besar lagi. Ini sebagai bagian dari upaya mereka mengamankan ekonomi nasional, dengan terus memperbanyak stok emas dan perak mereka.



Sebagaimana kita lihat dalam grafik di atas, harga perak mengalami kenaikan dari sekitar 17 USD/dolar Maret 2010 lalu, menjadi 36 USD/oz, pada Maret 2011. Artinya terjadi kenaikan sekitar 111% dalam kurun setahun. Maka nilai tukar Dirham pun mengikuti kenaikan ini. Kalau tahun lalu 1 Dirham masih berkisar di angka Rp 29.000, pekan ini telah mendekati Rp 46.000, artinya ada kenaikan Rp 17.000/Dirham atau sekitar 59%. Rata-rata kenaikan per bulannya adalah sekitar 6%.

Tampaknya, untuk mencapai angka Rp 50.000/Dirham, sudah tidak lama lagi. Maka, ayo, gunakan Dirham perak untuk keperluan setiap hari: belanja, sedekah, kado dan hadiah, zakat maupun mahar.

Awas, Rupiah Kadaluwarsa



Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia
Pernahkah terpikir dalam benak anda, bila suatu hari Rupiah yang anda miliki saat ini dinyatakan kadaluarsa oleh BI? Karena itu sebagai seorang Numismatik, saya sarankan kepada anda untuk jangan menyimpan lembaran Rupiah di rumah anda!



Peraturan BI no. 2/18/PBI/2000 tanggal 20 Juli 2000 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Kertas Pecahan: Rp 10.000 emisi 1992, Rp 20.000 emisi 1992, 1995, Rp 50.000 emsi 1993-1995, Pasal 4, menyebutkan bahwa: hak untuk menuntut penukaran uang kertas tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan atau sejak tgl. 20 Agustus 2010. Peraturan sepihak ini kurang disosialisasikan kepada masyarakat sehingga memakan korban kerugian di pihak masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki uang kertas tersebut.

Sebut saja Pak Ode, bapak paruh baya dari Kalimantan Tengah ini. Beliau datang ke kantor pusat BI di Jl Thamrin, di Jakarta, untuk menukar uang kertas Rupiah lama emisi 1993-1995 tersebut. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, sekitar Rp 850 juta, yang didominasi oleh lembaran Rp 50.000,- bergambar Bpk Soeharto "senyum".




Sesampainya di kasir penukaran uang lama BI, uang Rupiah lama tersebut ditolak dan dinyatakan "Worthless", tidak dapat ditukar lagi. Maka spontan raut wajah Pak Ode berubah sedih, bagaimana tidak sedih? Uang lama sebesar Rp 850 juta tersebut beliau dapat sebagai warisan dari orang tuanya (ibunya) hasil menjual tanah berhektar-hektar.

Alkisah pada tahun 1998, orang tua Pak Ode menjual tanah dengan uang kertas tersebut, namun karena sudah pikun ia menyimpannya di sebuah lemari rahasia, tapi lupa diberitahukan kepada anak-anaknya. Suatu hari orang tua Pak Ode ini wafat di awal Desember 2010, dan keluarga Pak Ode menemukan uang lama itu. Maka ia kemudian berusaha menukarkannya di BI Kal Teng. Oleh petugas BI di sana, uang tersebut ditolak, dan akhirnya beliau disarankan untuk menukarnya di kantor pusat BI, Jl Thamrin, Jakarta.

Apa daya, BI pusat pun menolaknya. Karena uang Rupiah tersebut ditolak BI, maka harapan keluarga Pak Ode untuk bisa menggunakan warisan tersebut pupus. Akhirnya Pak Ode bertemu dengan Kolektor Numismatik Indonesia yang menganjurkan untuk menjual uang-uang lama itu hanya sebagai barang koleksi. Tapi tentu saja harganya jauh di bawah nominal. Uang Rp 850 juta tersebut hanya ditawar oleh seseorang dengan harga Rp 10 juta saja!

Bandingkan dengan koin dirham, para pedagang perak di Pasar Baru Jakarta pun akan berani membeli koin seberat 3 gram tersebut, paling tidak, seharga Rp 27.000,- , sebagai hitungan barang rongsokan. Artinya koin dalam keadaan rusak. Nah, sekali lagi saya sarankan untuk jangan pernah menabung uang kertas, karena kalau sudah terkena Peraturan Worthless, maka musnahlah tabungan anda tersebut [SF]

Hukum Membicarakan Urusan Dunia di Masjid



Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Tempat di muka bumi yang paling Allah cintai adalah masjid. Karena masjid adalah rumah Allah yang didirikan untuk shalat, tilawah Al-Qur'an, berzikir, berdoa, dan melaksanakan ibadah kepada-Nya. Sedangkan asas pondasinya adalah takwa.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا

“Bagian negeri yang paling disenangi Allah adalah masjid-masjidnya dan bagian negeri yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

لَا تَتَّخِذُوا المَسَاجِدَ طُرُقًا ، إِلَّا لِذِكْرٍ أَوْ صَلَاةٍ

“Janganlah kalian jadikan masjid sebagai jalan (tempat lewat), kecuali untuk berdzikir atau shalat.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Kabir: 12/314 dan al-Ausath: 1/14. Syaikh Al-Albani rahimahullaah mengatakan, “Sanad ini hasan, seluruh rijalnya (perawinya) tsiqat (terpercaya).” Lihat: Silsilah Shahihah no. 1001)

Sesungguhnya masjid adalah rumah-rumah Allah di dunia dan bagian dari syi’ar Islam yang sangat agung. Selayaknya, seorang muslim menghormati dan memuliakannya. Karena hal itu bukti adanya iman dan takwa.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Dan barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Mengagungkan dan memuliakan rumah Allah juga menjadi bukti kecintaan seorang muslim kepada tempat sucinya. Karena itu, tidak pantas menggunakan masjid untuk kepentingan duniawi seperti berdagang, memasarkan produk, dan menyebarkan brosur sekolahan dan semisalnya.

Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian melihat orang yang melakukan jual beli di masjid, maka katakan: 'Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam perniagaanmu.' Dan apabila engkau melihat orang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid maka katakan, “Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu.” (HR. al-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih)

Dalam riwayat muslim, “Siapa yang mendengar seseorang mencari (mengumumkan) barang hilangnya di masjid, maka hendaknya ia katakan, ‘Allah tidak akan mengembalikannya kepadamu,’ karena sesungguhnya masjid-masjid tidak didirikan untuk ini.”


Mengagungkan dan memuliakan rumah Allah juga menjadi bukti kecintaan seorang muslim kepada tempat sucinya.

Karena itu, tidak pantas menggunakan masjid untuk kepentingan duniawi seperti berdagang, memasarkan produk, dan menyebarkan brosur sekolahan dan semisalnya.

Hukum Membicarakan Urusan Dunia di Dalam Masjid

Jumlah masjid di masyarakat kita sudah sangat menjamur dan banyak jumlahnya. Hampir di setiap tempat umum dan keramaian ada masjidnya. Tidak ketinggalan pusat-pusat perkantoran dan pabrik-pabrik. Terkadang seseorang bertemu dengan kawannya di sana, lalu dilanjutkan dengan obrolan. Tidak sedikit obrolan-obrolan itu menyinggung urusan dunia seperti pekerjaan, bisnis, membangun rumah, dan obrolan-obrolan yang tidak ada kaitannya dengan urusan dien dan akhirat secara langsung.

Tentang membicarakan urusan dunia di dalam masjid, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, mubah (tidak berdosa) membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan dunia di dalam masjid. Ini merupakan pendapat mazhab Syafi’iyah dan Zahiriyah.

Kedua, makruh membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan dunia di dalam masjid. Inilah pendapat Malikiyah dan Hanabilah.

Ketiga, haram membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan dunia di dalam masjid. Inilah mazhab Hanafi. Sebagian mereka memahami keharaman ini, jika tujuan duduk di masjid memang untuk membicarakan hal itu. Jika membicarakan dunia muncul tiba-tiba dan tidak diniatkan dari awal, hukumnya makruh.

Perbedaan pendapat ini berlaku jika pembicaraan dan perbincangan di dalam masjid tersebut tidak menyebabkan mafsadat, seperti mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur’an, atau orang shalat, atau yang sedang beribadah. Jika kondisinya mengganggu seperti tadi, maka tidak ada perselisihan dalam mengharamkannya. Karena Nabi shallallau 'alaihi wa sallam telah melarang mengeraskan bacaan Al-Qur’an apabila mengganggu orang lain.


Jika pembicaraan dan perbincangan di dalam masjid menyebabkan mafsadat, seperti mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur’an, atau orang shalat, atau yang sedang beribadah maka tidak ada perselisihan dalam mengharamkannya.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang shalat itu bermunajat kepada Rabbnya, maka hendaklah dia memperhatikan apa yang dia bisikkan kepada-Nya. Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an atas yang lain.” (HR. Malik no. 178, dan Ahmad no. 5326. Dishahîhkan al-Albani dalam Shahîh al-Jami’ no.1951)

Dan menurut Syaikh Khalid bin Abdullah al-Mushlih dalam islamway.com, menimbang dari pendapat-pendapat di atas, boleh membicarakan urusan dunia di dalam masjid apabila hal itu diperlukan dan tanpa disengaja dari awal. Ia tidak menjadikan masjid sebagai tempat membicarakan urusan duniawi. Hal itu berdasarkan riwayat Muslim (670), dari hadits Jabir bin Samurah, ia berkata: “Adalah Nabi shallallau 'alaihi wa sallam tidak beranjak dari tempat shalatnya yang beliau shalat shubuh di situ hingga terbit matahari. Apabila matahari terbit, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri (meninggalkan tempat shalat). Sedangkan para sahabat biasa berbincang-bincang (guyon) mengenai perkara jahiliyah, lalu mereka tertawa. Sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum saja.”


Boleh membicarakan urusan dunia di dalam masjid apabila hal itu diperlukan dan tanpa disengaja dari awal.

Ia tidak menjadikan masjid sebagai tempat membicarakan urusan duniawi.

Terdapat beberapa hadits yang melarang menjadikan masjid sebagai tempat untuk membicarakan urusan duniawi, di antaranya yang diriwayatkan Imam Thabrani dalam Mu’jamnya (10452), dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda:

سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يَجْلِسُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ حلقاً حلقاً، أَمَامُهُمْ الدُّنْيَا فَلَا تُجَالِسُوْهُمْ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لِلهِ فِيْهِمْ حَاجَةٌ

“Akan ada di akhir zaman, suatu kaum yang duduk-duduk di masjid berkelompok-kelompok, di depan mereka adalah dunia. Maka janganlah kalian duduk-duduk bersama mereka, karena sesungguhnya Allah tidak memiliki hajat (tidak melimpahkan kebaikan) pada mereka.” (Syaikh Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah Shahihah: 3/151 sebagai hadits hasan).

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Adapun berbicara yang dicintai Allah dan Rasul-Nya di masjid maka itu baik. Adapun berbicara yang diharamkan, maka dilakukan dimasjid lebih diharamkan. Dan di antara kemungkaran yang terjadi di masjid: berpalingnya sebagian orang dari bergabung dengan majlis ilmu untuk membicarakan urusan dunia, padahal hadits menyebutkan, “Adapun yang satunya berpaling maka Allah berpaling darinya.” Wallahu Ta’ala a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Rabu, 23 Maret 2011

Apakah Sah Shalat Laki-laki yang Hanya Memakai Kaos Singlet Saja?


Assalam ‘alaikum . .

Teman kerja saya melaksanakan shalat Shubuh dengan memakai kaos dalam (singlet), tidak memakai baju atau kaos yang selayaknya. Saya mau menegurnya, tapi ia keburu memulai takbir sehingga saya diamkan saja. Namun, karena tidak menegur itu saya jadi merasa bersalah. Yang saya tanyakan, apakah sah shalat dengan memakai kaos dalam saja? Apa batasan aurat laki-laki di dalam shalat?
Uki, Komplek Korban Perang Timor Timur, Seroja-Bekasi

Wa’alaikm salam . . .

Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoha terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Para ulama sepakat (kecuali segelintir orang saja) bahwa menutup aurat adalah syarat sahnya shalat menurut kemampuan. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil berikut ini:

1. Firman Allah Ta’ala: “

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ


“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)

Maksudnya: tutuplah aurat kalian ketika hendak melaksanakan shalat. Karena mereka (kaum jahiliyah) melaksanakan thawaf di Baitullah dengan telanjang lalu turulah ayat ini, sebagaimana yang tertera dalam Shahih Muslim.

2. Hadits Salamah bin al-Akwa’ yang bertanya kepada Nabi shallallau 'alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ketika kami sedang berburu, apakah salah seorang kami dibolehkan shalat dengan satu kain?” Beliau menjawab, “Boleh, dan bersarunglah dengannya, walau ia hanya bisa mejahitnya dengan duri.” (HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i. Dihassankan oleh al-Nawawi dalam Majmu’nya dan Al-Albani dalam al-Misykah no. 760)

3. Hadits Jabir yang mengisahkan shalatnya di samping Nabi shallallau 'alaihi wa sallam yang sambil berselimut sepotong kain. Beliau bersabda, “Apabila kainmu lebar, maka berselimutlah dengannya. Dan jika sempit, maka bersarunglah dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berbarti tidak sah shalat dengan memakai sesuatu yang lebih sempit dari kain dan dijadikan sarung (menutup bagian bawah tubuh). Ini menunjukkan bahwa wajib menutup aurat dalam shalat. Sebaliknya, membuka aurat dilarang yang menyebabkan batalnya shalat. Dengan demikian, menurut mayoritas ulama, dalam hadits ini terkandung makna syarat sahnya shalat, yaitu menutup aurat.

4. Ibnu Abdil Barr rahimahullah menyebutkan adanya ijma’ tentang tidak sahnya orang shalat tanpa busana, padahal ia mampu menutup auratnya. Demikian pula Ibnu Taimiyah rahimahullah menukilnya.

5. Menutup aurat ketika berdiri shalat di hadapan AllahSubhanahu wa Ta'ala adalah sebagai bentuk pengagungan terhadap-Nya. (Lihat: Al-Bada’i: 1/116, al-Dasuqi: 1/211, Mughni al-Muhtaj: 1/184, dan Kasyaf al-Qana’: 1/263)

Aurat Shalat Laki-laki

Yang perlu diketahui bahwa pembahasan aurat dalam shalat berbeda dengan aurat yang tidak boleh dilihat orang. Sedangkan istilah menutup aurat yang ditetapkan Fuqaha’ sebagai syarat sahnya shalat tidak berasal dari lisan Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam. Al-Qur’an dan Sunnah juga tidak menyebutkan bahwa apa yang ditutup oleh orang yang sedang shalat adalah aurat. AllahSubhanahu wa Ta'ala hanya menyebutkan:

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِد

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)

Aurat yang tidak boleh dilihat adalah kaitannya dengan syahwat. Sementara perintah mengenakan pakaian dalam shalat adalah berkaitan dengan hak Allah Subhanahu wa Ta'ala yang harus dipenuhi. Maka siapapun tidak boleh mengerjakan thawaf di Ka’bah dan shalat tanpa menutup aurat, walaupun ia sendirian. Dari sini dapat disimpulkan, mengenakan pakaian dalam shalat bukan karena untuk menutup aurat dari pandangan manusia. Sebab keduanya memiliki jenis hukum yang berbeda.

Karena itu, ketika shalat terkadang seseorang harus menutup anggota badannya yang boleh ditampakkan di luar shalat seperti kepada istri atau anaknya. Dan terkadang ada anggota badan yang boleh ditampakkan ketika shalat, namun tidak boleh ditampakkan di luar shalat. Contohnya seperti pendapat mereka yang mewajibkan menutup wajah dan telapak tangan bagi wanita dari pandangan laki-laki asing, namun tidak wajib menutupnya dalam shalat.

Menurut jumhur ulama bahwa aurat seorang laki-laki di dalam shalat adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan madhab Zahiriyah berpendapat, aurat laki-laki dalam shalat hanya qubul dan dubur saja. Namun pendapat Zahiriyah ini adalah pendapat yang tidak kuat.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dan adapun shalatnya seorang laki-laki dengan membuka paha padahal ia mampu menutupnya dengan kain, maka ini tidak boleh. Dan tidak seyogyanya ada khilaf dalam hal itu.”

Pendapat Jumhur didukung oleh beberapa hadits, antara lain: Sabda Nabi shallallau 'alaihi wa sallam, “Antara pusar dan lutut adalah aurat.” (HR. Abu Dawud dan dihassankan Syaikh Al-Albani dalam al-Irwa’: 1/226)

Juga hadits Jurhud, bahwa saat Nabi shallallau 'alaihi wa sallam melewatinya dan kain yang menutupi pahanya tersingkap. Kemudian beliau bersabda: “Tutupilah ia (pahamu), sesungguhnya ia adalah aurat.” (HR. Malik, Ahmad, Hakim, Abu Dawud dan Tirmidzi serta Bukhari dalam shahihnya).

Hadits ini memiliki penguat dari hadits-hadits lain, seperti hadits Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Jangan engkau singkap pahamu dan jangan pula melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim. Walaupun hadits ini dhaif, namun layak sebagai penguat dari hadits Jurhud di atas).

Dari Muhammad bin Jahsy, ia berkata: Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam melewati Ma’mar sementara kedua pahanya tersingkap. Beliau bersabda: “Wahai Ma’mar tutuplah kedua pahamu karena paha itu adalah aurat.” (HR. Ahmad, Hakim, dan lainnya. Imam al-Thahawi menyatakannya sebagai hadits shahih)

Namun, hadits-hadits di atas menerangkan aurat dari pandangan manusia. Sementara aurat dalam shalat terdapat beberapa hadits yang menjelaskannya:

1. Diriwayatkan dari Buraidah, ia mengatakan: “Rasulullahshallallau 'alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan selimut tanpa menyelempangkannya di atas pundak dan melarang shalat hanya memakai celana tanpa mengenakan selendang (kain yang menutupi pundaknya).” Hadits ini menunjukkan wajibnya menutup badan bagian atas saat mengerjakan shalat.

2. Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam pernah melarang seseorang shalat dengan hanya mengenakan sehelai kain yang tidak menutupi pundaknya sedikitpun.

Dari hadits yang dijadikan sandaran Jumhur dan ditambah kedua hadits di atas menunjukkan, seorang laki-laki diperintahkan menutup aurat dalam shalatnya yang meliputi: pahala dan lainnya hingga pundak. Walaupun ia shalat sendirian di dalam rumah dan tidak ada seorang pun yang melihatnya, ia tetap wajib menutup auratnya.

Kesimpulan

Seorang laki-laki diperintahkan untuk menutup kedua pundaknya hingga kedua lututnya dalam shalat. Kecuali jika ia tidak memiliki pakaian kecuali sehelai kain yang sempit, maka ia bersarung dengan memakai kain tersebut yang menutup antara lutut dan pusarnya; dan membiarkan bagian atasnya terbuka sebagaimana dalam hadits Jabir yang terdapat dalam Shahihain.

Karena itu, teman Saudara Uki yang shalat dengan hanya memakai kaos dalam (singlet) maka sudah memenuhi syarat menutup aurat (memakai pakaian) dalam shalat. Sehingga tidak perlu diingkari berlebih dan tidak boleh divonis tidak sah.

Namun, selayaknya orang yang shalat merasa menghadap Allah, Tuhan pencipta langit dan bumi yang telah menciptakan dirinya dan memberikan rizki kepadanya. Karena itu ia hendaknya memakai pakaian yang pantas dan layak.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan QS. Al-A’raf: 31 berkata, “Berdasarkan ayat ini dan juga pengertian (yang menunjukkan) hal itu di dalam sunnah, bahwa dianjurkan untuk berhias diri ketika hendak melaksanakan shalat, lebih-lebih pada waktu shalat Jum’at dan hari raya. Serta disunnahkan memakai wewangian karena dia termasuk (perhiasan), siwak (juga termasuk) karena termasuk sebagai penyempurna. Dan di antara pakaian yang paling utama adalah yang berwarna putih.” Wallahu Ta’ala a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Oleh: Badrul Tamam