Senin, 24 Januari 2011

WHO: Junk Food Tak Boleh Dijual di Sekolah


Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat larangan untuk tidak menjual dan tidak memasang iklan makanan cepat saji atau junk food di area sekolah dan taman bermain. Hal ini bertujuan untuk mempromosikan diet sehat dan mencegah obesitas pada anak.

Larangan iklan junk food WHO ini diarahkan pada anak-anak untuk menghindari makanan tinggi lemak jenuh gula atau garam. Tapi larangan ini bukan untuk meminta negara-negara anggota mempertimbangkan pendekatan paling efektif untuk mengurangi pemasaran junk food.

Menurut pejabat WHO, rekomendasi tidak mengikat akan diajukan di pertemuan tingkat tinggi tentang pencegahan dan pengendalian tidak menular pada September's General Assembly di New York.

"Peraturan ini untuk menjauhkan anak-anak dari segala bentuk pemasaran makanan tinggi lemak jenuh, asam trans-lemak, gula atau garam," jelas badan kesehatan PBB, dilansir AFP, Senin (24/1/2011).

WHO menjelaskan, peraturan tersebut meliputi tempat menyusui, taman bermain, sekolah, halaman sekolah, pusat pra-sekolah, klinik keluarga, juga tempat pelayanan olahraga dan budaya.

Menurut WHO, ada sekitar 43 juta anak pra-sekolah yang mengalami obesitas (kegemukan) atau kelebihan berat badan.

"Anak-anak di seluruh dunia yang terkena pemasaran makanan tinggi lemak, gula atau garam, dapat meningkatkan potensi generasi muda mengembangkan penyakit menular selama hidup mereka," katanya.

WHO memperingatkan, 6 dari 10 kematian setiap tahun diakibatkan oleh penyakit jantung, kanker, diabetes dan penyakit paru-paru kronis. Faktor umum dari empat penyakit utama tersebut adalah pola makan yang buruk.*Sumber : dth
Red. Cholis Akbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar